PP
PENGELOLAAN KEUANGAN PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN
Pasal 13
(1) BPKS wajib mengakuntansikan setiap transaksi keuangan
dan mengelola secara tertib dokumen pendukungnya.
(2) Akuntansi dan laporan keuangan BPKS diselenggarakan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia.
(3) Dalam hal tidak terdapat standar akuntansi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), BPKS dapat menerapkan standar akuntansi industri yang spesifik setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(4) BPKS . . .
(4) BPKS mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi
dengan mengacu pada standar akuntansi yang berlaku sesuai dengan jenis layanannya dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
