Pasal 12
(1) BPKS mengajukan RBA dan Ikhtisar RBA kepada DKS
untuk memperoleh pengesahan.
(2) BPKS mengajukan RBA dan Ikhtisar RBA yang telah
disahkan oleh DKS kepada Menteri Keuangan dengan dilampiri usulan standar pelayanan minimum, serta biaya dari keluaran yang akan dihasilkan.
(3) Menteri Keuangan mengkaji RBA dan Ikhtisar RBA yang
mencakup standar biaya dan anggaran BPKS, kinerja keuangan BPKS, serta besaran persentase ambang batas.
(4) Hasil . . .
(4) Hasil kajian atas RBA dan Ikhtisar RBA sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar dalam rangka pemrosesan RKA-KL sebagai bagian dari mekanisme pengajuan dan penetapan APBN.
(5) Dalam hal batas waktu penganggaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara terlampaui dan RBA beserta Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum disahkan DKS, BPKS dapat menggunakan RBA dan Ikhtisar RBA tahun sebelumnya sebagai dasar penyusunan RKA-KL.
(6) Penyusunan RBA dan RKA-KL mengikuti ketentuan dalam
Peraturan Menteri Keuangan mengenai RBA dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penyusunan dan penelaahan RKA-KL.
Bagian Ketiga Akuntansi, Pelaporan, Pertanggungjawaban Keuangan, dan Akuntabilitas Kinerja
