Pasal 14
(1) Laporan Keuangan BPKS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2) paling sedikit meliputi:
- laporan operasional;
- neraca;
- laporan arus kas; dan
- catatan atas laporan keuangan, disertai laporan mengenai kinerja.
(2) Laporan Keuangan unit-unit usaha yang diselenggarakan
oleh BPKS dikonsolidasikan dalam Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Lembar muka Laporan Keuangan unit-unit usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat sebagai lampiran Laporan Keuangan BPKS.
(4) Laporan Keuangan BPKS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara berkala kepada DKS.
(5) Selain menyusun Laporan Keuangan berdasarkan Standar
Akuntansi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), BPKS menyusun Laporan Keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan meliputi:
- Laporan Realisasi Anggaran;
- Neraca; dan
- Catatan atas Laporan Keuangan.
(6) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (5) disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan setelah periode pelaporan berakhir, melalui DKS.
(7) Laporan Keuangan BPKS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan
pertanggungjawaban keuangan BPKS selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang.
(8) Laporan . . .
(8) Laporan pertanggungjawaban keuangan BPKS diaudit oleh
pemeriksa eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
