PP
PENGELOLAAN KEUANGAN PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN
Pasal 10
(1) BPKS menyusun rencana strategis bisnis lima tahunan
dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
(2) BPKS menyusun RBA dengan mengacu pada rencana
strategis bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) RBA . . .
(3) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun
berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya.
(4) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun
berdasarkan kebutuhan dan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota.
