Pasal 9
(1) BPKS mengusahakan sendiri sumber pendapatan untuk
mendanai belanjanya.
(2) Sumber pendapatan BPKS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diperoleh dari:
jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat;
hibah tidak terikat dan/atau hibah terikat yang diperoleh sesuai peraturan perundangan;
hasil . . .
hasil kerjasama dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya;
hak pengelolaan atas tanah dan/atau bangunan; dan/atau
penerimaan lainnya yang sah.
(3) Hibah terikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
merupakan pendapatan yang harus diperlakukan sesuai dengan peruntukan yang telah ditentukan oleh pemberi hibah.
(4) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaporkan kepada Menteri Keuangan sebagai penerimaan negara bukan pajak.
(5) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat
digunakan langsung untuk membiayai belanja BPKS.
(6) Selain sumber pendapatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), BPKS dapat memperoleh pendapatan dari:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh; dan/atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota.
Bagian Kedua
Perencanaan dan Penganggaran
