Pasal 15
(1) Kompensasi diberikan kepada Pegawai sebagai
penghargaan atas kontribusi positif dan/atau jasanya, meliputi:
gaji;
tunjangan; dan
insentif berdasarkan prestasi kerja tertentu.
(2) Gaji Pegawai Komisi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kinerja sesuai kontribusi Pegawai kepada Komisi.
(3) Gaji Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada
Komisi diperhitungkan dengan mengurangi besarnya gaji dari instansi asal.
(3a) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua.
(3b) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi insentif bulanan dan insentif tahunan.
(4) Pajak Penghasilan atas kompensasi ditanggung
oleh masing-masing Pegawai.
(5) Besaran kompensasi Pegawai Komisi ditetapkan
dengan Peraturan Komisi.
(6) Jumlah Pegawai dan kebutuhan belanja Pegawai
Komisi ditetapkan tidak melampaui pagu belanja pegawai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada Komisi.
- Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 24 disisipkan 3
- Di antara . . . (tiga) ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c) sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
