Pasal 5
(1) Pegawai Negeri yang dipekerjakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf b adalah Pegawai Negeri yang memenuhi syarat untuk dipekerjakan sebagai Pegawai Komisi.
(2) Pegawai Negeri yang dipekerjakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
(3) Masa penugasan Pegawai Negeri yang
dipekerjakan pada Komisi selama 4 (empat) tahun.
(4) Masa penugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) tahun.
(5) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilakukan 2 (dua) tahap, tahap pertama paling lama 4 (empat) tahun dan tahap kedua paling lama 2 (dua) tahun, setelah Pimpinan Komisi berkoordinasi dengan pimpinan instansi asal.
(6) 6 (enam) bulan sebelum masa penugasan dan
perpanjangan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) masing-masing pimpinan instansi asal dan Pimpinan Komisi wajib berkoordinasi.
(7) Komisi dapat mengembalikan Pegawai(7) KomisiNegeri. . .
yang dipekerjakan pada Komisi sebelum masa penugasan 4 (empat) tahun berdasarkan
evaluasi, pertimbangan, dan persetujuan Pimpinan Komisi dan pimpinan instansi asal.
(8) Pegawai Negeri yang dipekerjakan setelah masa
penugasan dan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) berakhir, Pimpinan Komisi wajib mengembalikan kepada pimpinan instansi asal.
(9) Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi
dapat beralih status sebagai Pegawai Komisi setelah mendapat persetujuan dari pimpinan instansi asal.
- Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut:
