Pasal 24
(1) Tim Penasihat Komisi diberi kompensasi sebagai
penghargaan atas kontribusi positif dan/atau jasanya yang meliputi:
gaji;
tunjangan; dan
insentif berdasarkan prestasi kerja tertentu.
(1a) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kinerja sesuai kontribusi Tim Penasihat kepada Komisi.
(1b) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua.
(1c) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi insentif bulanan dan insentif tahunan.
(2) Pajak Penghasilan atas kompensasi yang
diberikan ditanggung oleh masing-masing anggota Tim Penasihat Komisi.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2012
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2012
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
