PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 2007
Pasal 78
(1) Pemeliharaan, pengamanan, dan pengawasan
database kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf g, huruf h, dan huruf i dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
(2) Pemeliharaan, pengamanan, dan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi data dalam database, perangkat keras, perangkat lunak, jaringan komunikasi data, pusat data, data cadangan, dan pusat data cadangan.
(3) Untuk . . .
(3) Untuk melaksanakan tanggung jawab
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), Menteri menetapkan tata cara dan prosedur
pemeliharaan, pengamanan, dan pengawasan database kependudukan.
- Ketentuan Pasal 79 ditambah 3 (tiga) ayat, yakni ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4), sehingga Pasal 79 berbunyi
sebagai berikut :
