PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 2007
Pasal 71
SIAK merupakan satu kesatuan kegiatan terdiri dari unsur:
- database;
- perangkat teknologi informasi dan komunikasi;
- sumber daya manusia;
- pemegang hak akses;
- lokasi database;
- pengelolaan database;
- pemeliharaan database;
- pengamanan database;
- pengawasan database;
- data cadangan;
- perangkat pendukung;
- tempat pelayanan;
- pusat data;
- pusat data cadangan; dan
- jaringan komunikasi data.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 78 diubah, sehingga Pasal 78 berbunyi sebagai berikut:
