PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 2007
Pasal 71
SIAK merupakan satu kesatuan kegiatan terdiri dari unsur:
- database;
- perangkat teknologi informasi dan komunikasi;
- sumber daya manusia;
- pemegang hak akses;
- lokasi database;
- pengelolaan database;
- pemeliharaan database;
- pengamanan database;
- pengawasan database;
- data cadangan;
- perangkat pendukung;
- tempat pelayanan;
- pusat data;
- pusat data cadangan; dan
- jaringan komunikasi data.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 78 diubah, sehingga Pasal 78 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 78
(1) Pemeliharaan, pengamanan, dan pengawasan
database kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf g, huruf h, dan huruf i dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
(2) Pemeliharaan, pengamanan, dan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi data dalam database, perangkat keras, perangkat lunak, jaringan komunikasi data, pusat data, data cadangan, dan pusat data cadangan.
(3) Untuk . . .
(3) Untuk melaksanakan tanggung jawab
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), Menteri menetapkan tata cara dan prosedur
pemeliharaan, pengamanan, dan pengawasan database kependudukan.
- Ketentuan Pasal 79 ditambah 3 (tiga) ayat, yakni ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4), sehingga Pasal 79 berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 79
(1) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan
penyelenggaraan SIAK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk membiayai penyelenggaraan SIAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a sampai dengan huruf o yang menjadi kewenangan Menteri.
(3) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
provinsi digunakan untuk membiayai penyelenggaraan SIAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a sampai dengan huruf m yang menjadi kewenangan gubernur.
(4) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kabupaten/kota digunakan untuk membiayai penyelenggaraan SIAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a sampai dengan huruf m yang menjadi kewenangan bupati/walikota.
- Pasal 80 dihapus.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2012
INDONESIA
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2012
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan serta keberlangsungan penyediaan data kependudukan secara nasional, Pemerintah bertanggungjawab dalam menyediakan data kependudukan yang akurat dan terkini;
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang . . .
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
