Pasal 79
(1) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan
penyelenggaraan SIAK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk membiayai penyelenggaraan SIAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a sampai dengan huruf o yang menjadi kewenangan Menteri.
(3) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
provinsi digunakan untuk membiayai penyelenggaraan SIAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a sampai dengan huruf m yang menjadi kewenangan gubernur.
(4) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kabupaten/kota digunakan untuk membiayai penyelenggaraan SIAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a sampai dengan huruf m yang menjadi kewenangan bupati/walikota.
- Pasal 80 dihapus.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2012
INDONESIA
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2012
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
