PP
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG
Pasal 6
BAB 2 — PENYESUAIAN TARIF PAJAK DAN RETRIBUSI
(1) Menteri Keuangan menyampaikan rekomendasi atau
penolakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat
(3) kepada menteri/pimpinan lembaga yang
mengajukan usulan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4.
(2) Rekomendasi. . .
SK No 069181 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESI.A,
(2) Rekomendasi Menteri Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi menteri/pimpinan lembaga untuk mengajukan usulan pen5rusunan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
