PP
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG
Pasal 7
BAB 2 — PENYESUAIAN TARIF PAJAK DAN RETRIBUSI
(1) Kementerian Dalam Negeri, kementerian/lembaga
teknis terkait, dan gubernur melakukan pemantauan atas pelaksanaan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(2) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Menteri Keuangan.
Bagian Kesatu Umum
