PP
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG
Pasal 5
BAB 2 — PENYESUAIAN TARIF PAJAK DAN RETRIBUSI
(1) Kementerian Keuangan melakukan reviu atas usulan
penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan mempertimbangkan:
- penerlmaan.
SK No 069180 A
PRESIDEN
- penerimaan Pajak dan/atau Retribusi dalam 5 (lima) tahun terakhir daerah yang bersangkutan;
- dampak terhadap fiskal nasional dan daerah;
- urgensi penetapan tarif;
- kapasitas fiskal daerah; dan
- insentif fiskal yang telah diterima.
(2) Dalam melakukan reviu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kementerian Keuangan melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, kementerian/lembaga teknis terkait, dan/atau Pemerintah Daerah terkait.
(3) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
- rekomendasi penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi dalam bentuk pengurangan atau pembebasan tarif; atau pajak b. penolakan usulan penyesuaian tarif danf atau Retribusi.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a paling sedikit memuat:
- proyek strategis nasional yang mendapat fasilitas penyesuaian tarif;
- jenis Pajak dan/atau Retribusi yang akan disesuaikan;
- besaran penyesuaian tarif;
- mulai berlakunya penyesuaian tarif;
- jangka waktu penyesuaian tarif; dan
- daerah terkait proyek strategis nasional yang direkomendasikan melakukan penyesuaian tarif.
