PP
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG
Pasal 4
BAB 2 — PENYESUAIAN TARIF PAJAK DAN RETRIBUSI
(1) Menteri/pimpinan lembaga selaku penanggung jawab
proyek strategis nasional mengajukan usulan penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi kepada Menteri Keuangan.
(2) Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit melampirkan:
- proyeksi beban biaya Pajak dan/atau Retribusi yang harus ditanggung proyek strategis nasional;
- daftar jenis Pajak dan/atau Retribusi yang akan dilakukan penyesuaian tarif;
- usulan besaran penyesuaian tarif; dan
- studi kelayakan proyek.
