Pasal 3
BAB 2 — PENYESUAIAN TARIF PAJAK DAN RETRIBUSI
(1) Pemerintah Pusat sesuai dengan program prioritas
nasional dapat melakukan penyesuaian tarif pajak dan/atau Retribusi yang telah ditetapkan dalam Perda mengenai Pajak dan/atau Retribusi.
(2) Program prioritas nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa proyek strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.
(3) Penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(4) Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) paling sedikit mengatur:
a proyek
SK No 069179 A
PRES IDEN
- proyek strategis nasional yang mendapat fasititas penyesuaian tarif;
- jenis Pajak dan/atau Retribusi yang akan disesuaikan;
- besaran penyesuaian tarif;
- mulai berlakunya penyesuaian tarif;
- jangka waktu penyesuaian tarif; dan
- daerah yang melakukan penyesuaian tarif.
(5) Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pemungutan
Pajak dan/atau Retribusi mengikuti besaran tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3). pajak (6) Dalam hal jangka waktu penyesuaian tarif dan/atau Retribusi yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, tarif yang ditetapkan dalam Perda mengenai Pajak dan/atau Retribusi dapat diberlakukan kembali.
