PP
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengaturan Peraturan Pemerintah ini bertujuan:
- memperkuat peran Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung Kebijakan Fiskal Nasional; dan
- mendukung pelaksanaan penyederhanaan pertzinan dan kebijakan kemudahan berusaha dan layanan daerah.
(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), rLlang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:
- penyesuaian tarif Pajak dan Retribusi;
- evaluasi rancangan Perda dan Perda mengenai Pajak dan Retribusi;
- pengawasan Perda mengenai pajak dan Retribusi;
- dukungan insentif pelaksanaan kemudahan berusaha; dan
- sanksi administratif.
