Pasal 24
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal daerah mengalami bencana alam, kejadian
luar biasa, wabah penyakit menular, dan/atau kondisi lainnya yang berdampak negatif terhadap fiskal daerah, Menteri Keuangan dapat memberikan relaksasi pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
(2) Dalam pemberian sanksi administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan/atau relaksasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Keuangan dapat berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan kementerian/lembaga terkait.
(3) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dituangkan dalam berita acara yang paling sedikit memuat:
- daerah yang dikenai sanksi administratif dan/atau daerah yang mendapatkan relaksasi pengenaan sanksi administratif;
- bentuk sanksi administratif dan f atau relaksasi pengenaan sanksi administratif; dan
- jangka waktu pemberian sanksi administratif dan/atau relaksasi pengenaan sanksi administratif.
(4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi Menteri Keuangan dalam memberikan sanksi administratif dan f atau relaksasi pengenaan sanksi administratif. Pasal25...
SK No 069194 A
PRESIDEN
