PP
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG
Pasal 23
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal gubernur/bupati/wali kota tidak
menindaklanjuti teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dikenai sanksi administratif berupa:
- penundaan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil pajak penghasilan sebesar LOoh (sepuluh persen) dari jumlah penyaluran pada bulan atau periode berikutnya kepada Pemerintah Daerah yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal lO ayat (2) atau
Pasal 13 ayat (2); dan
- penundaan atau pemotongan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil pajak penghasilan sebesar l5o/o (lima belas persen) dari jumlah penyaluran pada bulan atau periode berikutnya kepada Pemerintah Daerah yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3) dan/atau Pasal 20 ayat (3).
(2) Pengenaan .
SK No 069193 A
PRESIDEN
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Keuangan.
