PP
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG
Pasal 22
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pemerintah Daerah yang tidak melaksanakan
ketentuan Pasal 10 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), atau Pasal 20 ayat (3), diberikan teguran tertulis oleh Menteri Keuangan.
(2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada gubernur/bupati/wali kota dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.
(3) Gubernur/bupati/wali kota wajib menindaklanjuti
teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat teguran diterima.
