Pasal 21
BAB 5 — DUKUNGAN INSENTIF
(1) Dalam hal pelaksanaan penyederhanaan perizinan
berusaha menyebabkan berkurangnya pendapatan asli daerah yang bersumber dari Pajak dan Retribusi, Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan insentif anggaran bagi Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dukungan insentif anggaran bagi Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan berupa transfer ke daerah.
(3) Pengalokasian anggaran dukungan insentif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai dukungan insentif
anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. BABVI...
SK No 069192A
PRESIDEN
