Pasal 25
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah yang dikenai sanksi
administratif telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Pasal 13 ayat (2),
Pasal 17 ayat (3), atau Pasal 20 ayat (3), Menteri
Keuangan menyalurkan kembali dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil pajak penghasilan yang ditunda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah yang dikenai sanksi
administratif tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Pasal 13 ayat (2),
Pasal 17 ayat (3), atau Pasal 20 ayat (3) sampai
dengan berakhirnya tahun anggaran, dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil pajak penghasilan yang ditunda, disalurkan kembali sebelum tahun anggaran berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Menteri Keuangan mengenakan kembali sanksi
administratif penundaan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil pajak penghasilan pada tahun anggaran berikutnya bagi Pemerintah Daerah yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
