PP
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG
Pasal 18
BAB 4 — PENGAWASAN PERDA
Dalam rangka pengawasan Perda mengenai Pajak dan Retribusi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Perda mengenai Pajak dan Retribusi danf atau peraturan pelaksanaannya yang berpotensi :
- bertentangan dengan kepentingan umum;
- bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
- tidak sesuai dengan Kebijakan Fiskal Nasional; dan/atau
- menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha.
