PP
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG
Pasal 19
BAB 4 — PENGAWASAN PERDA
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
dilakukan berdasarkan :
- laporan.
SK No 069190A
PRESIDEN
- laporan hasil pemantauan;
- laporan masyarakat;
- pemberitaan media;
- kunjungan lapangan;
- analisis perkembangan realisasi Pajak dan Retribusi; danf atau
- sumber informasi lainnya.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga teknis terkait dan/atau Pemerintah Daerah terkait.
(3) Dalam hat berdasarkan hasil pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 terdapat pelanggaran dan/atau ketidaksesuaian, Menteri Keuangan merekomendasikan perubahan atas Perda mengenai Pajak dan Retribusi dan/atau peraturan pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri.
