Pasal 17
BAB 3 — EVALUASI RANCANGAN PERDA DAN PERDA
(1) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (5), Menteri Dalam Negeri menyampaikan surat pemberitahuan kepada gubernur lbwpatilwali kota paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat rekomendasi diterima.
(2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat:
- pelanggaran dan/atau ketidaksesuaian Perda mengenai Pajak dan Retribusi;
- rekomendasi perubahan Perda mengenai Pajak dan Retribusi; dan
- rekomendasi penghentian pemungutan Pajak dan/atau Retribusi.
(3) Berdasarkan . .
SK No 069189 A
PRES IDEN
(3) Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), gubernur/bupatilwali kota wajib melakukan perubahan Perda mengenai pajak dan Retribusi dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima. (41 Dalam hal gubernur tidak /bupatilwali kota menetapkan perubahan Perda mengenai Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri Dalam Negeri menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan untuk memberikan sanksi kepada gubernur I bupati I wali kota.
(5) Perubahan Perda mengenai Pajak dan Retribusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling larna 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan Perda mengenai Pajak dan Retribusi.
