Pasal 14
BAB 3 — EVALUASI RANCANGAN PERDA DAN PERDA
(1) Gubernur, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri
Keuangan melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda kabupatenlkota mengenai Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal rancangan Perda kabupatenlkota mengenai Pajak dan Retribusi diterima secara lengkap.
(2) Evaluasi
SK No 069186 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(2) Evaluasi terhadap rancangan Perda kabupatenlkota
mengenai Pajak dan Retribusi oleh gubernur dan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menguji kesesuaian antara rancangan Perda kabupatenlkota mengenai Pajak dan Retribusi dengan Undang-Undang mengenai Cipta Kerja, kepentingan umum, danf atau peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.
(3) Evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten/kota
mengenai Pajak dan Retribusi oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menguji kesesuaian antara rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi dengan Kebijakan Fiskal Nasional.
(4) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan
menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada gubernur.
(5) Gubernur melakukan sinkronisasi antara hasil
evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi yang disampaikan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan hasil evaluasi oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Gubernur menyampaikan hasil evaluasi yang telah
dilakukan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada bupati/wali kota, paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (+) diterima, dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
(7) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dapat berupa persetujuan atau penolakan.
(8) Dalam hal hasil evaluasi berupa persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), rancangan Perda kabupatenlkota mengenai Pajak dan Retribusi diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Dalam hal hasil evaluasi berupa penolakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disertai alasan penolakan dan rekomendasi perbaikan.
Pasal 15. . .
SK No 069187 A
PRESIDEN
-t2-
