Pasal 13
BAB 3 — EVALUASI RANCANGAN PERDA DAN PERDA
(1) Evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota mengenai
Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf b dilakukan oleh gubernur, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.
(2) Rancangan. . .
SK No 069185 A
PRES IDEN
(2) Rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak
dan Retribusi yang telah disetujui bersama oleh DPRD kabupatenlkota dan bupati/wali kota sebelum ditetapkan wajib disampaikan kepada gubernur, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan.
(3) Rancangan Perda kabupatenlkota mengenai Pajak
dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan bupati/wali kota melalui surat permohonan evaluasi dengan paling sedikit melampirkan:
- latar belakang dan penjelasan paling sedikit memuat:
- dasar pertimbangan penetapan tarif Pajak dan Retribusi;
- proyeksi penerimaan Pajak dan Retribusi berdasarkan potensi; dan
- dampak terhadap kemudahan berusaha, dan
- berita acaraf naskah persetujuan bersama antara DPRD kabupatenlkota dan bupati/wali kota.
