Pasal 12
BAB 3 — EVALUASI RANCANGAN PERDA DAN PERDA
(1) Dalam hal hasil evaluasi berupa penolakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (9), gubernur bersama DPRD provinsi memperbaiki rancangan Perda provinsi mengenai pajak dan Retribusi sesuai dengan rekomendasi perbaikan.
(2) Rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan
Retribusi yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kembali kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat hasil evaluasi diterima oleh gubernur.
(3) Dalam hal rancangan Perda provinsi mengenai pajak
dan Retribusi yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai dengan rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (9), rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Evaluasi Rancangan Perda Kabupaten/ Kota Mengenai Pajak dan Retribusi
