Pasal 15
BAB 3 — EVALUASI RANCANGAN PERDA DAN PERDA
(1) Dalam hal hasil evaluasi berupa penolakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (9), bupati/wali kota bersama DPRD kabupaten/kota memperbaiki rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi sesuai dengan rekomendasi perbaikan.
(2) Rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak
dan Retribusi yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kembali kepada gubernur, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat hasil evaluasi diterima oleh bupati/wali kota.
(3) Dalam hal rancangan Perda kabupaten/kota
mengenai Pajak dan Retribusi yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai dengan rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (9), rancangan Perda kabupatenlkota mengenai Pajak dan Retribusi diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Evaluasi Perda Mengenai Pajak dan Retribusi
