PP
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Pasal 83
BAB 8 — PERTANGGUNGJAWABAN
Menteri menyusun pertanggungjawaban atas pengelolaan Pinjaman Luar Negeri dan Hibah sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
Pasal 84depkumham.go.id
(1) Perlakuan pajak atas Pinjaman Luar Negeri atau
penerimaan Hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Perlakuan Bea Masuk atas Pinjaman Luar Negeri atau
penerimaan Hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
