PP
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Pasal 82
BAB 6 — PEMANTAUAN, EVALUASI, PELAPORAN, DAN PENGAWASAN
(1) Menteri menyelenggarakan publikasi informasi mengenai
Pinjaman Luar Negeri dan Hibah secara berkala paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
(2) Publikasi informasi mengenai Pinjaman Luar Negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- kebijakan tentang Pinjaman Luar Negeri;
- posisi Pinjaman Luar Negeri termasuk struktur jatuh tempo dan komposisi suku bunga;
- sumber Pinjaman Luar Negeri;
- realisasi penyerapan Pinjaman Luar Negeri; dan
- pemenuhan kewajiban Pinjaman Luar Negeri.
(3) Publikasi informasi mengenai Hibah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
- kebijakan tentang Hibah;
- jumlah, posisi, dan komposisi jenis mata uang Hibah;
- sumber dan penerima Hibah; dan
- jenis Hibah.
BAB VIII . . .
www.djpp.depkumham.go.id
