PP
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Pasal 85
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Pelaksanaan pengadaan Pinjaman Luar Negeri serta penerusan Pinjaman Luar Negeri, yang berasal dari:
- Pinjaman Bilateral dan Pinjaman Multilateral yang Daftar Kegiatannya telah disampaikan oleh Menteri Perencanaan kepada Menteri;
- Kreditur Swasta Asing atau Lembaga Penjamin Kredit Ekspor yang telah diterbitkan alokasi pinjaman pemerintah atau kredit ekspornya, tetap dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah Serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri sampai dengan pengadaan Pinjaman Luar Negeri serta penerusan Pinjaman Luar Negeri selesai dilaksanakan.
- Perjanjian . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Perjanjian Hibah yang sudah ditandatangani, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah Serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri tetap berlaku sampai dengan Perjanjian Hibah tersebut berakhir.
Dana Perwalian yang dibentuk sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan mandat berakhir.
KETENTUAN PENUTUPdepkumham.go.id
