PP
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Pasal 8
BAB 2 — PINJAMAN LUAR NEGERI
(1) Pinjaman Luar Negeri merupakan bagian dari Nilai
Bersih Pinjaman yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Perubahan pinjaman yang tidak menambah selisih lebih
dari Nilai Bersih Pinjaman, tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari persetujuan APBN.
Pasal 9 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
