PP
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Pasal 9
BAB 2 — PINJAMAN LUAR NEGERI
(1) Menteri menyusun rencana batas maksimal Pinjaman
Luar Negeri yang ditinjau setiap tahun.
(2) Rencana batas maksimal Pinjaman Luar Negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:
- kebutuhan riil pembiayaan;
- kemampuan membayar kembali;
- batas maksimal kumulatif utang;
- kapasitas sumber Pinjaman Luar Negeri; dan
- risiko utang.
(3) Rencana batas maksimal Pinjaman Luar Negeridepkumham.go.id
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat pengendali Pinjaman Luar Negeri.
(4) Menteri dapat berkonsultasi dengan Gubernur Bank
Indonesia dalam rangka penyusunan rencana batas maksimal Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Paragraf 2 Perencanaan Pinjaman Kegiatan
