PP
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Pasal 7
BAB 2 — PINJAMAN LUAR NEGERI
(1) Pinjaman Luar Negeri digunakan untuk:
- membiayai defisit APBN;
- membiayai kegiatan prioritas Kementerian/Lembaga;
- mengelola portofolio utang.
- diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah;
- diteruspinjamkan kepada BUMN; dan/atau
- dihibahkan kepada Pemerintah Daerah.depkumham.go.id(2) Pemerintah Daerah dapat meneruspinjamkan dan/atau menerushibahkan Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf f kepada BUMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Ketiga Perencanaan Pinjaman Luar Negeri
Paragraf 1 Perencanaan Pembiayaan
