PP
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Pasal 6
BAB 2 — PINJAMAN LUAR NEGERI
Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bersumber dari:
- Kreditor Multilateral;
- Kreditor Bilateral;
- Kreditor Swasta Asing; dan
- Lembaga Penjamin Kredit Ekspor.
Bagian Kedua . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kedua Penggunaan Pinjaman Luar Negeri
