PP
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Pasal 73
(1) Penarikan Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai
kegiatan dilakukan melalui:
- transfer ke rekening Kas Umum Negara;
- pembayaran langsung;
- rekening khusus;
- letter of credit (L/C); atau
- pembiayaan pendahuluan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan Hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
