PP
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Pasal 74
BAB 4 — PENATAUSAHAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH
(1) Menteri melaksanakan penatausahaan atas Pinjaman
Luar Negeri dan Hibah.
(2) Penatausahaan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Penatausahaan Pinjaman Luar Negeri dan Hibah
mencakup kegiatan:
- administrasi pengelolaan; dan
- akuntansi pengelolaan.
(3) Setiap Perjanjian Pinjaman Luar Negeri dan Perjanjian
Hibah wajib diregistrasi oleh Kementerian Keuangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatausahaan Pinjaman
Luar Negeri dan Hibah diatur dengan Peraturan Menteri.
PENGADAAN BARANG DAN JASAdepkumham.go.id
