PP
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Pasal 72
(1) Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan
dapat dilaksanakan secara langsung oleh Kementerian/Lembaga.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
dilaksanakan mendahului penerbitan dokumen pelaksanaan anggaran.
(3) Pertanggungjawaban pelaksanaan Hibah sebagaimanadepkumham.go.iddimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
mekanisme APBN.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pertanggungjawaban pelaksanaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
