PP
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Pasal 71
(1) Dalam keadaan darurat, Hibah dalam bentuk uang untuk
membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan mendahului penerbitan dokumen pelaksanaan anggaran.
(2) Pertanggungjawaban . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Pertanggungjawaban pelaksanaan Hibah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan mekanisme APBN.
