PP
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Pasal 65
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengajukan usulan
perubahan Perjanjian Hibah kepada Pemberi Hibah.
(2) Dalam mengajukan usulan perubahan Perjanjian Hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Pimpinan Lembaga mengoordinasikan rencana usulan perubahandepkumham.go.id Perjanjian Hibah kepada Menteri Perencanaan, Menteri, dan pimpinan instansi terkait lainnya.
(3) Setelah usulan perubahan Perjanjian Hibah disetujui oleh
Pemberi Hibah, Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan dokumen perubahan kepada Menteri Perencanaan, Menteri, dan pimpinan instansi terkait lainnya.
Bagian Ketujuh
Penganggaran dan Pelaksanaan Hibah
