PP
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Pasal 66
(1) Kementerian/Lembaga menyusun Rencana Kerja dan
Anggaran Hibah sebagai bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga untuk dicantumkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.
(2) Dalam hal Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai
kegiatan diterushibahkan kepada Pemerintah Daerah dan/atau dipinjamkan kepada Pemerintah Daerah dan BUMN, Menteri menyusun dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.
(3) Hibah dalam bentuk barang/jasa dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Pasal 45.
(4) Hibah . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(4) Hibah dalam bentuk surat berharga dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Pasal 46.
