PP
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Pasal 64
Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan salinan Perjanjian Hibah yang telah ditandatangani kepada Menteri, Badan Pemeriksa Keuangan, dan instansi terkait lainnya.
