PP
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Pasal 63
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang diberi
kuasa melakukan penandatanganan Perjanjian Hibah.
(2) Perjanjian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
jumlah;
peruntukan; dan
ketentuan dan persyaratan.
Pasal 64 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
