PP
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Pasal 62
(1) Menteri dapat mengajukan usulan perubahan Perjanjian
Hibah kepada Pemberi Hibah dalam hal:
Menteri menganggap perlu untuk dilakukan perubahan;
terdapat usulan perubahan Perjanjian Hibah dari Menteri/Pimpinan Lembaga penerima Hibah; dan/ataudepkumham.go.id
terdapat usulan perubahan dari Pemerintah Daerah terhadap Perjanjian Hibah.
(2) Pengajuan usulan perubahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan setelah memperhatikan pertimbangan Menteri Perencanaan.
Paragraf 2
Hibah Langsung
