PP
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Pasal 61
(1) Perjanjian Hibah ditandatangani oleh Menteri atau
pejabat yang diberi kuasa oleh Menteri.
(2) Perjanjian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
- jumlah;
- peruntukan; dan
- ketentuan dan persyaratan.
(3) Menteri . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Menteri menyampaikan salinan Perjanjian Hibah
kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan dan pimpinan instansi terkait lainnya.
