PP
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Pasal 59
(1) Perundingan Hibah yang direncanakan dilakukan olehdepkumham.go.id
Menteri atau pejabat yang diberi kuasa.
(2) Pelaksanaan perundingan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan, dan/atau Kementerian/Lembaga teknis terkait lainnya.
