PP
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Pasal 58
(1) Hibah yang diterushibahkan dan/atau dipinjamkan
kepada Pemerintah Daerah wajib dicatat dalam APBN dan APBD.
(2) Hibah dan/atau Pinjaman Hibah kepada BUMD
dilakukan melalui Pemerintah Daerah.
Bagian Kelima Perundingan Hibah
