PP
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Pasal 55
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana kegiatan, pengajuan usulan, dan penilaian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 54 diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan.
Paragraf 2 Penerimaan Hibah Langsung
